Masjid Jami' Jalan 26 Unit 1 Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla


Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978):


Post a Comment

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget