Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla
Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978
tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi
Dirjen Bimas 101/1978):
Post a Comment