Tuntungan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla Pada Waktu Tertentu
Subuh
:
· Sebelum subuh boleh menggunakan
pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
· Pembacaan Al-Qur’an hanya
menggunakan pengeras suara keluar.
· Adzan waktu Subuh menggunakan
pengeras suara ke luar.
· Shalat subuh, kuliah subuh,
dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
Dzuhur
& Jum’at :
· 5 menit menjelang
dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang
ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
· Shalat, do’a,
pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam Ashar,
Maghrib
& Isya :
· 5 Menit sebelum adzan
dianjurkan membaca Al-Qu’an.
· Adzan dengan pengeras
suara ke luar dan ke dalam.
· Sesudah Adzan, hanya
menggunakan pengeras suara ke dalam.
Takbir,
Tarhim & Ramadhan :
· Takbir Idul
Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
· Tarhim do’a dengan
pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
· Saat Ramadhan siang
dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Upacara
hari besar Islam & Pengajian :
· Pengajian dan Tabligh
hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke
luar.
Aturan
penggunaan pengeras suara antara lain :
•
Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
•
Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan
suara.
•
Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
Dasar
Hukum Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978
tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi
Dirjen Bimas 101/1978)
Post a Comment