Masjid Nurul Islam

Masjid Jami' Jalan 26 Unit 1 Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Latest Post

Alhamdulillāhi rabbil 'ālamīn, segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Dalam rangka menyambut dan menghidupkan syiar Islam pada bulan Muharram, Masjid Nurul Islam menyelenggarakan Peringatan Malam 10 Muharram 1448 Hijriah / 2026 Masehi. Kegiatan ini diisi dengan rangkaian ibadah dan kegiatan sosial, antara lain istighosah, Kultum, santunan kepada anak yatim/piatu dan orang tua Lansia, serta doa bersama.

Semoga melalui kegiatan ini, Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menjadikan setiap amal yang dilakukan sebagai ladang pahala dan amal jariyah bagi seluruh panitia, donatur, dan jamaah yang telah berpartisipasi.

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Izin menyampaikan informasi sekaligus undangan umum kepada Yth.:

  • Bapak Ketua RT. 001 Jl. 26;
  • Bapak Ketua RT. 002 Jl. 26*;
  • Bapak-Bapak/Saudara-Saudara Warga Masyarakat (Jamaah Masjid Nurul Islam) Jl. 26.

Mengingat telah memasuki pertengahan bulan Syawal 1446 H, maka kegiatan Tahlil dan Do'a Bersama Malam Jum'at Kliwon di Masjid Nurul Islam 🕌 kembali akan dilaksanakan mulai besok:

🗓️ Kamis malam Jum'at, 17 April 2025

🕗 Mulai bakda sholat Isya' berjama'ah s.d. selesai.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasi Bapak-Bapak/Saudara-Saudara semua diucapkan terima kasih. 🙏

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


📢 Pengumuman Pengumpulan Zakat Fitrah 1446 H/2025 M di Masjid Nurul Islam

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan ini, kami menginformasikan kepada seluruh Bapak/Ibu/Saudara/Saudari Warga Masyarakat Muslimin dan Muslimat Jln. 26 Ds. Perintis Jaya, bahwa pengumpulan Zakat Fitrah 1446 H/2025 M melalui Panitia Pengumpulan Zakat Fitrah Masjid Nurul Islam akan dilaksanakan pada:

* 🗓️ Hari, Tanggal : Jumat, 28 Maret 2025;
* 🕌 Tempat: Masjid Nurul Islam, Jln. 26 Ds. Perintis Jaya, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo;
* 🕐 Pukul: 13.00 s.d. 16.00 WIB.

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah

Berdasarkan Pengumuman Bersama Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia, dan Baznas Kabupaten Tebo tanggal 6 Maret 2025, besaran Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
1. 🍚 Beras sebanyak 2,5 kg (dua setengah kilogram) sesuai jenis yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Wajib Zakat, atau
2. 💰 Dinilai dengan Uang sesuai harga pasaran beras saat ini:
* Harga beras tertinggi : Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
* Harga beras menengah : Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
* Harga beras terendah : Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Mari sucikan hati dan raih keberkahan dengan menunaikan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua. Aamiin. 🤲

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget