Masjid Jami' Jalan 26 Unit 1 Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Syarat Mendaftarkan Masjid dan Mushalla di SIMAS (Sistem Informasi Masjid)


Asalamualaikum Wr Wb

Dalam rangka mewujudkan single data masjid dan mushalla yang berkualitas sekaligus meningkatkan pelayanan dan bimbingan Kemasjidan kepada masjid dan mushalla, Kementerian Agama melaksanakan entri dan verifikasi data masjid dan mushalla berbasis SIMAS secara nasional.

Seluruh masjid yang telah terdaftar mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid) sebagai identitas yang berlaku secara nasional. Masjid dan Mushalla yang telah terverifikasi secara bertahap akan diberikan Kartu ID Nasional Masjid.

Untuk suksesnya program tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam mengajak kepada para takmir untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/mushalla yang dikelola telah terdaftar pada SIMAS.

Jika belum, daftarkan segera  Masjid dan Mushalla anda ke KUA atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dengan membawa:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;

2. Surat Keterangan Status Tanah (wakaf/sertifikat);

3. Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (size maksimal @1Mb).

Demikian, mari kita sukseskan program ini demi terciptanya Layanan Kementerian Agama yang lebih baik.

Wassalam,


Post a Comment

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget