Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) pada Masjid Nurul Islam yang berada di Jln. 26 Ds.
Perintis Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo merupakan organisasi yang dikelola oleh jamaah
muslim dalam rangka melangsungkan aktivitas di masjid.
Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM), merupakan organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim
dalam melangsungkan aktivitas di masjid. Setiap masjid yang terkelola dengan
baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing. Secara umum, pembagian
kerjanya terbagi menjadi tiga yaitu:
1.
Bidang
'Idarah (administrasi manajemen masjid),
2.
Bidang
'Imarah (aktivitas memakmurkan masjid), dan
3.
Bidang
Ri'ayah (pemeliharaan fisik masjid).
Dewan
Kemakmuran Masjid Nurul Islam dibentuk atas dasar musyawarah pada hari Senin, 11 Desember
2017 yang bertempat di rumah Bpk. Sopingi selaku Ketua RT. 02 Desa Perintis diadakan
Musyawarah Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan REMAS (Remaja Masjid)
untuk Masjid Nurul Islam yang berada di Jln. 26 Ds. Perintis Kec. Rimbo Bujang
Kab. Tebo Prov. Jambi.
Adapun
peserta musyawarah yang hadir dalam rangka memilih Ketua DKM dan Ketua Remaja
Masjid Nurul Islam tersebut sebanyak 35 orang di antaranya Bpk. Mustangin (Imam
Masjid Nurul Islam) dan Bpk. Bunyamin selaku Takmir Masjid Nurul Islam, Tokoh
Masyarakat Jln. 26, Tokoh Masyarakat, Ketua RT. 03, Ketua Pembangunan Masjid
Nurul Islam dan Ketua Pemuda RT. 02 dan RT. 03 serta Pemuda-Pemudi di RT. 02
dan RT. 03 Ds. Perintis selengkapnya di sini.
Organisasi
ini berdiri sendiri serta mempunyai hak sepenuhnya dalam memutuskan perkara
yang berhubungan dengan keagamaan akan tetapi dalam memutuskan perkara harus
menggunakan azas musyawarah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW.
Tujuan
Pembentukan DKM Nurul Islam yaitu untuk memudahkan warga Jln. 26 dalam mengamalkan
agama sesuai dengan perintah Allah SWT. dan sunnah Rosulullah SAW.
Post a Comment